Beli barang dari luar negeri memang menarik. Kamu punya kesempatan untuk belanja produk branded berkualitas dengan harga lebih terjangkau. Hanya saja, kamu juga perlu melakukan perhitungan biaya lain yang perlu dikeluarkan. Tidak hanya ongkos pengiriman, tetapi juga pajaknya.
Setiap barang yang dibeli dari luar negeri dikenali bea masuk serta pajak impor. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Aturan tersebut menyebutkan ketentuan terkait jenis bea masuk yang perlu kamu bayarkan saat membeli barang dari luar negeri.
Jenis Pajak dan Bea Masuk untuk Barang Impor
Setiap barang yang berasal dari luar negeri akan menjalani proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di waktu yang sama, DJBC adalah pihak yang berperan dalam melakukan pemungutan bea masuk serta pajak impor.
Jenis Bea Masuk
Ada empat jenis bea masuk yang berlaku di Indonesia, yaitu:
- Bea Masuk Tindak Pengamanan atau BMTP. Jenis bea masuk ini ditujukan sebagai perlindungan terhadap produk sejenis yang ada di dalam negeri.
- Bea Masuk Anti-Dumping atau BMAD. Pungutan ini ditujukan untuk produk yang termasuk barang dumping. Apa itu? Tidak lain adalah barang yang harga jualnya lebih murah dibandingkan dengan barang serupa yang dijual di dalam negeri.
- Bea Masuk Pembalasan atau BMP. Jenis pungutan ini ditujukan barang yang kamu beli dari negara dengan kebijakan diskriminatif terhadap produk ekspor dari Indonesia.
- Bea Masuk Imbalan atau BMI. BMI adalah pungutan yang ditujukan untuk produk impor yang memperoleh subsidi dari negara asal.
- Jenis Pajak Beli Barang dari Luar Negeri
Selain bea masuk, kamu juga perlu memahami jenis pajak yang dikenakan pada barang impor atau biasa disebut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), yaitu:
- PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 Impor
- PPN atau Pajak Pertambahan Nilai
- PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Tidak Semua Barang dari Luar Negeri Dikenai Pajak dan Bea Masuk
Hal menarik yang perlu kamu pahami, ada beberapa jenis barang luar negeri yang mendapatkan pembebasan pajak serta bea masuk dari negara. Aturan terkait pembebasan pungutan ini berlaku ketika kamu mencoba cara beli barang dari luar negeri dengan nilai kurang dari US$3 (tidak berlaku untuk produk tekstil, tas, serta sepatu).
Jadi, ada tiga kelompok barang yang mempunyai perhitungan bea masuk serta pajak, yaitu:
- Barang impor dengan nilai kurang dari US$3, bebas PPh dan bea masuk tetapi bayar PPN 11%
- Barang Impor senilai US$3 – US$1.500, dikenai bea masuk 7,5% serta PPN 11%
- Barang Impor dengan nilai melebihi US$1.500, dikenai pungutan bea masuk, PPN, serta PDRI
Nah, itulah aturan perhitungan pajak yang perlu kamu ketahui ketika ingin mempraktikkan cara beli barang dari luar negeri. Selanjutnya, untuk kemudahan proses belanja, kamu bisa memanfaatkan layanan Jasabayar.id sebagai jasa pembayaran.
Semoga bermanfaat, ya.