Kurban Online

Bolehkah Kurban Online? Ini Pendapat Ulama

Situasi pandemi yang terjadi selama hampir 3 tahun belakangan membuat banyak hal dilakukan secara online. Tidak terkecuali praktik ibadah seperti zakat, sedekah, infak, bahkan kurban. Hukum kurban online sendiri selalu menjadi perdebatan menjelang Idul Adha. 

Lalu, bagaimana sebenarnya fenomena ini terjadi dan apa pendapat ulama tentang berkurban secara online?

Fenomena Kurban Online

Kurban Online

Praktik berkurban secara online sebenarnya bukan hal baru. Jaman dulu, mereka yang merantau ke luar kota atau pulau kerap menitipkan sejumlah uang untuk sanak saudara di kampung agar bisa dibelikan kambing atau sapi. Kambing dan sapi tersebut nantinya diserahkan ke lembaga penyaluran atau masjid untuk disembelih dan dibagikan kepada yang membutuhkan.

Jadi tanpa harus berada di kota atau tempat yang sama, mereka yang merantau tetap bisa berkurban di kampung. Hal ini mirip dengan praktik kurban online yang sekarang cukup marak. Bedanya, saat ini memang ada banyak lembaga yang secara langsung menawarkan jasa untuk mereka yang ingin berkurban secara online melalui situs internet dan aplikasi. 

Konsep berkurban secara online sama dengan wakalah. Secara umum, hukum wakalah diperbolehkan sesuai dengan Surat Al Kahfi ayat 19 yang artinya:

“……Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawakan makanan itu untukmu.”

Meskipun begitu, setiap Idul Adha tiba perdebatan tentang diperbolehkan atau tidaknya kurban online selalu jadi perdebatan. Hal ini terjadi karena masih banyak yang berpendapat bahwa seseorang yang berkurban harus bisa melihat, menyentuh, dan menyaksikan sendiri penyembelihan hewan kurban mereka.

Padahal selama akadnya jelas dan hewan yang dikurbankan memenuhi syarat, berkurban secara online bukanlah sesuatu yang harus dipermasalahkan. Untuk lebih memahami tentang hukum kurban secara online, tidak ada salahnya apabila kita bahas pendapat ulama tentang hal ini.

Pendapat Ulama tentang Kurban Online

Kurban Online

Sebagaimana yang sempat disebutkan sebelumnya, konsep kurban online sama dengan wakalah. Soal wakalah ini, banyak ulama yang berpendapat bahwa secara umum hukumnya adalah diperbolehkan. Penerapan ini berdasarkan kitab Al Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah.

Dalam kitab tersebut disebutkan, diperbolehkannya wakalah adalah karena setiap orang tidak bisa selalu menangani keperluannya sendiri. Inilah mengapa mereka membutuhkan perwakilan dalam melakukan segala hajatnya, termasuk soal berkurban. 

Selain itu, tidak ada dalil yang menyebutkan secara gamblang bahwa saat berkurban kita harus melihat dari dekat proses penyembelihannya dan mengetahui ke mana saja daging didistribusikan. Bahkan menurut salah satu firman Allah di Surat Al Hajj ayat 37, dalam berkurban yang dilihat adalah ketakwaan dan keikhlasan.

Jadi selama yang berkurban ikhlas, ibadah ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk termasuk secara online. Meskipun begitu, kita tetap harus teliti dalam memilih lembaga wakalah yang amanah dalam melaksanakan kurban online. Di Indonesia, ada banyak sekali lembaga yang berkecimpung di bidang ini.

Masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan. Hal terpenting yang perlu kita pertimbangkan dari lembaga tersebut adalah, pilih yang telah mengantongi legalitas atau izin dari lembaga terkait, memiliki riwayat penyaluran daging kurban yang tepercaya, dan dikelola secara profesional oleh orang-orang yang mengerti hukum negara dan syariat Islam.

Kesimpulan

Setelah membaca ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum berkurban secara online adalah boleh. Mengingat saat ini semua bisa dilakukan secara praktis melalui internet, berkurban secara online merupakan gagasan bijaksana bagi mereka yang ingin berkurban ke daerah-daerah terpencil. Jadi tidak hanya umat Islam di daerah perkotaan saja yang bisa menikmati daging kurban. 

Apalagi saat ini ada banyak sekali pilihan jasa pembayaran. Salah satu jasa yang bisa kita pakai untuk membayar kurban online adalah jasabayar.id. Jasa ini bisa kita pakai ketika lembaga wakalah pilihan menawarkan metode pembayaran kurban menggunakan PayPal atau kartu kredit.Selain mudah dan cepat, jasabayar.id menawarkan fee rendah sehingga bujet untuk berkurban tidak membengkak dan kamu bisa tetap beribadah tanpa merasa beban. Jadi, tunggu apalagi. Gunakan jasabayar.id untuk menunaikan ibadah kurbanmu tahun ini.

Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya!

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Kirim Pesan WA
1
Hallo kak, bisa kami bantu ?
Kami Online Senin - Jumat : 08:30 - 20:00 WIB dan Sabtu : 08:30 - 17:00 WIB
Minggu & Hari Besar tertentu kami LIBUR
Powered by