Pajak Barang Luar Negeri

Cermati Panduan tentang Pajak Barang Luar Negeri Berikut!

Globalisasi ekonomi membuat masyarakat di seluruh dunia makin mudah membeli barang dari luar negeri. Melakukan pembelian ke negara lain juga dilatarbelakangi beberapa alasan. Mulai dari kualitas dan fungsi barang luar negeri yang lebih sesuai dengan kebutuhan, tampilan produk yang lebih menarik, hingga tidak adanya barang yang diinginkan di dalam negeri.

Apa pun alasannya, sah-sah saja bagi masyarakat untuk berbelanja ke negara lain. Namun, sebelum bertransaksi, kamu perlu memperhitungkan pajak barang luar negeri

Jenis-Jenis Pajak Barang Luar Negeri

Pajak Barang Luar Negeri

Pemerintah menerapkan pajak untuk setiap pembelian dari luar negeri. Pajak ini berguna untuk menjaga kestabilan ekonomi negara. Terdapat beberapa jenis pajak yang diberlakukan ketika kamu membeli barang dari negara lain.

PPh

PPh (Pajak Penghasilan) merupakan salah satu pengeluaran yang harus ditanggung konsumen ketika mengimpor barang. Pajak ini didasarkan pada peraturan PPh Pasal 22. Hanya saja, kamu tidak akan dipungut PPh apabila membeli barang bernilai FOB (Free on Board) yang kurang dari 1.500 dolar AS.

PPN atau PPnBM

Pajak pembelian barang dari luar negeri meliputi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). PPN sendiri akan dikenakan pada konsumen sebanyak 10 persen dari nilai impor. Nilai impor adalah total dari bea masuk dan nilai pabean (CIF/Cost, Insurance, and Freight). Kemudian, apabila membeli barang yang tergolong mewah, PPnBM-lah yang harus kamu tanggung.

Bea Masuk

Bea masuk adalah biaya yang diperoleh dari penjumlahan nilai pabean. Pemerintah membebaskan bea masuk untuk impor barang kiriman dengan nilai FOB yang kurang dari 3 dolar AS. Pembebasan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019 yang berisi Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Terkait Barang Kiriman.

Namun, apabila nilai barang berkisar antara 3–1.500 dolar AS, konsumen harus membayar bea masuk sebanyak 7,5 persen. Adapun barang bernilai FOB di atas 1.500 dolar AS akan dikenakan bea masuk sesuai kategorinya. Sebagai contoh, komoditas sandang, seperti tekstil, tas, dan sepatu, akan dikenakan pajak sebesar 15–30 persen.

Cukai

Jenis pajak barang luar negeri ini dikenakan jika barang impor termasuk objek cukai, seperti minuman yang dibuat dari etil alkohol dan produk olahan tembakau. Untuk jumlah tertentu, misalnya 350ml minuman etil alkohol, 40 gram tembakau iris, 5 batang cerutu, dan 40 batang sigaret, cukai akan dibebaskan, sesuai dengan PMK-199/2019.

Contoh Perhitungan Pajak Barang Luar Negeri

Pajak Barang Luar Negeri

Ayunda membeli tas senilai 40 dolar AS dengan ongkir sebesar 10 dolar AS dan asuransi senilai 2 dolar AS. Kurs yang berlaku saat Ayunda membeli adalah Rp14.900. Oleh karena harga barang di antara 3–1.500 dolar AS, total pajak yang harus dibayarkan, yaitu

Nilai pabean = 50 dolar AS × Rp14.900 = Rp745.000

Bea masuk = 7,5% × Rp745.000 = Rp55.875, dibulatkan menjadi Rp56.000

PPN = 10% × (Rp745.000 + Rp56.000) = Rp80.100, dibulatkan menjadi Rp81.000

PPh (dikecualikan)

Total bea dan pajak yang perlu dibayar = Rp81.000 + Rp56.000 = Rp137.000

Bagaimana Cara Membayarnya?

Pembayaran pajak barang luar negeri pada dasarnya dilakukan oleh pihak layanan pos atau bisnis jasa titip, berdasarkan PMK-199/2019. Pembeli yang menggunakan layanan tersebut biasanya hanya membayar harga final dari sebuah produk alias setelah harga barang dijumlahkan dengan berbagai biaya.

Namun, jika membeli lewat e-commerce, seperti Amazon dan Alibaba, total kisaran biaya impor yang harus dibayar bisa dilihat saat hendak check out. Kamu bisa membayar dengan berbagai macam metode, termasuk menggunakan jasabayar.id.

Itulah jenis-jenis pajak barang luar negeri beserta cara menghitung dan membayarnya. Beli barang ke negara lain memang memerlukan biaya tambahan dan harus menunggu lebih lama untuk sampai ke rumah. Namun, jika barang tersebut sesuai dengan kebutuhan, tidak menjadi masalah. Hal yang terpenting adalah kamu sudah paham tentang besaran pajaknya, siap bujet, dan sudah tahu cara membayarnya.

Sekian informasi kali ini ini. Jangan lupa gunakan layanan jasabayar.id untuk transaksi antarnegara yang aman, cepat dan terjangkau. Semoga bermanfaat!

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Kirim Pesan WA
1
Hallo kak, bisa kami bantu ?
Kami Online Senin - Jumat : 08:30 - 20:00 WIB dan Sabtu : 08:30 - 17:00 WIB
Minggu & Hari Besar tertentu kami LIBUR
Powered by